Beranda | Artikel
Hukum Selamatan Malam 1 Suro
Senin, 4 November 2013

Hukum Selamatan Malam 1 Muharram (1 Suro)

Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya mengenai bulan suro, dilingkungan tempat saya tinggal masih sering/rutin diadakan acara
kenduri/selamatan pada malam 1 suro diperempatan jalan ,apa hukumnya?

Kemudian dalam hal ini saya yang merasa tidak sepaham dengan hal tersebut sebenarnya tidak ingin bergabung dalam acara2 seperti
itu,tapi dalam hubungan bertetangga saya malah jadi pembicaraan bahwa saya tidak mau bertetangga/kumpul2 diacara tersebut. Bagaimana saya harus bersikap?

Dari: Heri

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Di tahun ketiga ketika Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu menjabat sebagai khalifah, beliau mendapat sepucuk surat dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, yang saat itu bertugas sebagai gubernur untuk daerah Bashrah. Dalam surat itu, Abu Musa mengatakan:

إنه يأتينا من أمير المؤمنين كتب، فلا ندري على أيٍّ نعمل، وقد قرأنا كتابًا محله شعبان، فلا ندري أهو الذي نحن فيه أم الماضي

“Telah datang kepada kami beberapa surat dari amirul mukminin, sementara kami tidak tahu kapan kami harus menindaklanjutinya. Kami telah mempelajari satu surat yang ditulis pada bulan Sya’ban. Kami tidak tahu, surat itu Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”

Kemudian Umar mengumpulkan para sahabat, beliau berkata kepada mereka:

ضعوا للناس شيئاً يعرفونه

“Tetapkan tahun untuk masyarakat, yang bisa mereka jadikan acuan.”

Ada yang usul, kita gunakan acuan tahun bangsa Romawi. Namun usulan ini dibantah, karena tahun Romawi sudah terlalu tua. Perhitungan tahun Romawi sudah dibuat sejak zaman Dzul Qornain.

Setelah dilakukan diskusi yang panjang, usul kanan-usul kiri, hingga akhirnya diputuskan kalender bagi kaum muslimin. Tahun pertama adalah hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, dan bulan Muharam ditetapkan sebagai bulan pertama dalam kalender hijriyah. (Mahdhu ash-Shawab, 1/316, dinukil dari Fashlul Khithab fi Sirati Ibnul Khatthab, Dr. Ali Muhammad ash-Shalabi, 1/150)

Kalender Hijriyah, Hanya Masalah Administrasi

Jika kita perhatikan latar belakang penetapan kalender hijriyah di zaman Umar, kita bisa menyimpulkan bahwa penetapan ini dilakukan murni terkait masalah administrasi. Artinya, keberadaan kalender hijriyah, sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah ibadah atau peribadatan apapun yang dilakukan para sahabat.

Kaum muslimin di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abu Bakar, bisa melakukan berbagai macam ibadah dan aktivitas keagamaan mereka, meskipun kalender hijriyah ketika itu belum ada. Sama sekali, tidak ada ketergantungan mereka terhadap kalender hijriyah.

Demikian pula di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu, setelah beliau tetapkan kalender itu, beliau tidak mengadakan acara tertentu atau peringatan tahun baru atau shalat malam tahun baru dst.

Karena itu, segala bentuk rituan ibadah, baik shalat, puasa, dzikir, doa, atau aktivitas ibadah apapun yang dikaitkan dengan tahun baru, tidak pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun para sahabat.

Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,

لا يثبت في الشرع شيئ من ذكر أو دعاء لأول العام؛ وهو اول يوم أو ليلة من شهر محرم

وقد أحدث الناس فيه من الدعاء والذكر والذكريات وتبادل التهاني وصوم أول يوم من السنة وإحياء ليلة اول يوم من محرم بالصلاة والذكر والدعاء وصوم آخر يوم من السنة؛ الى غير ذلك مما لا دليل عليه

Syariat tidak pernah mengajarkan dzikir, atau doa awal tahun, yang dilakukan di hari pertama atau malam pertama bulan Muharram.

Masyarakat menciptakan cara beribadah baru ketika tahun baru, baik berupa doa, dzikir, peringatan, ucapan selamat tahun baru, puasa di awal tahun baru, atau menghidupkan malam tahun baru dengan memperbanyak shalat, dzikir, doa, atau berpuasa di hari terakhir tahun sebelumnya, dan ibadah-ibadah lainnya, yang semuanya tidak ada dalilnya.

(Tashih ad-Dua, hlm. 107).

Memahami keterangan di atas, selamatan atau acara apapun dalam rangka menyambut tahun baru hijriyah, sama sekali bukan bagian dari islam. Karena itu, sangat jauh jika acara semacam ini diniatkan dalam rangka syiar islam. Bagaimana mungkin disebut syiar islam, sementara islam tidak pernah mengajarkannya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Hukum Golput Dalam Islam, Apa Itu Mani, Hukum Bersetubuh Ketika Haid, Zakat Fitrah Beras Berapa Kg, Taqobballahu Minna Waminkum, Cincin Emas Putih Pria

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/20927-hukum-selamatan-malam-1-suro.html